Tiongkok Gunakan "Kode QR" untuk Mengontrol Pengacara, Picu Protes

Provinsi Anhui, menerapkan peraturan baru yang mengharuskan pengacara untuk menyerahkan dokumen berisi kode QR dari sistem pengelolaan Biro Kehakiman saat menangani kasus.


The Truth Media. Pemerintah Tiongkok semakin memperketat kontrol terhadap pengacara. Baru-baru ini, Biro Kehakiman Kota Bengbu, Provinsi Anhui, menerapkan peraturan baru yang mengharuskan pengacara untuk menyerahkan dokumen berisi kode QR dari sistem pengelolaan Biro Kehakiman saat menangani kasus. Aturan ini telah memicu protes luas dari kalangan pengacara di seluruh negeri.

Pada 25 Maret, Biro Kehakiman Kota Bengbu mengeluarkan dokumen yang menyatakan bahwa setiap surat resmi dari firma hukum harus mencantumkan kode QR dari Platform Manajemen Informasi Administrasi Kehakiman Provinsi Anhui. Tanpa kode ini, pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tidak akan menerima dokumen tersebut.

Peraturan ini menuai kritik keras. Beberapa pengacara menilai aturan ini sebagai upaya kontrol total terhadap firma hukum dan pengacara. “Ini adalah penyalahgunaan kekuasaan yang nyata,” ujar salah satu pengacara.

Seorang warga lokal mengungkapkan bahwa pengadilan di daerah tersebut telah menolak kasus yang diajukan jika surat dari firma hukum tidak memiliki kode QR.

Mantan pengacara hak asasi manusia yang kini tinggal di AS, Chen Jiangang, mengatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk intervensi pemerintah dalam hubungan profesional antara pengacara dan klien mereka. “Ini merupakan cara bagi pemerintah untuk mencari keuntungan dari kontrol yang mereka lakukan,” katanya.

Di Tiongkok, pengacara harus mendapatkan surat izin dari firma hukum mereka sebelum dapat bertemu dengan klien. Kini, sesuai dengan peraturan baru, pengacara harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kode QR melalui platform administrasi kehakiman.

Chen Jiangang juga menyoroti dampak dari aturan ini, yang tidak hanya membebani pengacara dan keluarga klien dengan waktu serta biaya tambahan, tetapi juga memberi otoritas penuh kepada pemerintah untuk menyetujui atau menolak permohonan pengacara.

“Aturan ini menunjukkan bahwa kontrol terhadap pengacara semakin ketat, dan hak klien untuk menunjuk pengacara semakin terkikis. Bahkan jika seseorang secara hukum memiliki hak untuk memilih pengacara, pemerintah tetap berusaha memaksakan pengacara pilihan mereka sendiri, yang tentu saja berujung pada hasil yang tidak menguntungkan bagi terdakwa,” tambah Chen.



0 comments