Warga AS Keturunan Tionghoa yang Melaporkan Informasi tentang Falun Gong kepada PKT Dipenjara


Warga Amerika Keturunan Tionghoa yang Melaporkan Informasi tentang Falun Gong kepada Keamanan Nasional PKT Dipenjara
-----------------------------

Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Tengah Florida mengeluarkan pemberitahuan pada tanggal 25 November bahwa Li Ping, warga Amerika keturunan Tionghoa berusia 59 tahun, dinyatakan bersalah karena bertindak sebagai mata-mata Partai Komunis Tiongkok.

Li Ping dijatuhi hukuman penjara 48 bulan, didenda 250.000 dolar AS, dan setelah masa hukuman berakhir, ia harus menjalani masa pengawasan selama tiga tahun.

Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Li Ping, yang bekerja di sebuah perusahaan telekomunikasi, mengumpulkan informasi untuk Kementerian Keamanan Nasional Tiongkok, termasuk data pribadi praktisi Falun Gong di wilayahnya. Li Ping ditangkap pada Juli tahun lalu dan mengaku bersalah pada bulan Agustus.

0 comments