AS Cabut Wajib Masker di Kereta Api dan Pesawat Udara Serta Pembatasan Perjalanan ke 89 Negara

Sekelompok orang berjalan memakai masker di Ann Arbor, Michigan Pada 4 April 2021. (Emily Elconin / Reuters)

Setelah hakim federal memutuskan bahwa wajib pakai masker adalah ilegal, Administrasi Keamanan Transportasi mengumumkan pada Senin 18 April bahwa mereka akan mencabut wajib masker di transportasi umum seperti pesawat dan kereta api.

QIAO An – NTD

Pada 18 April, dalam penerbangan Delta dari New York ke San Francisco, sorak-sorai dan tepuk tangan bergemuruh di kabin setelah kapten memberitahukan penumpang bahwa masker tidak lagi diperlukan.

Sebelumnya pada hari itu, Hakim Federal Florida Kathryn Kimball Mizelle memutuskan bahwa wajib masker yang dikeluarkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) adalah ilegal. Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) kemudian mengumumkan bahwa mereka mencabut mandat masker 14 bulan bahwa orang harus memakai masker dalam sistem angkutan umum.

Hampir pada saat yang sama, maskapai besar dan perusahaan kereta api juga segera mencabut pembatasan yang mana mengharuskan penumpang memakai masker.

Gedung Putih, bagaimanapun, menyatakan kekecewaan pada keputusan tersebut serta mengisyaratkan bahwa upaya untuk mengembalikan wajib masker belum ditinggalkan.

Juru bicara Gedung Putih Psaki mengatakan “Ini jelas keputusan yang mengecewakan. CDC terus merekomendasikan pemakaian masker di transportasi umum. Seperti yang Anda tahu, keputusan ini dibuat sore ini, jadi Departemen Keamanan Dalam Negeri, yang sekarang bertanggung jawab untuk menerapkannya. Dan, CDC sedang meninjau keputusan tersebut. Tentu saja, terserah pada Departemen Kehakiman untuk memutuskan apakah akan mengajukan perkara atau tidak.”

Pada hari yang sama, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS juga menurunkan tingkat peringatan perjalanan untuk banyak negara di seluruh dunia ke 89 negara, termasuk Inggris, Prancis, Jepang, dan Korea Selatan yang mana diturunkan dari level empat negara paling berbahaya. (ET/Hui/sun)

0 comments