Pria Lansia Praktisi Falun Gong Disuntik Cairan Pengrusak Saraf Sebelum Dibebaskan, Tewas 20 Hari Setelah di Rumah
Gambar ilustrasi penyuntikan cairan obat tak dikenal yang dicurigai sebagai pengrusak saraf kepada praktisi Falun Gong. (Minghui) |
NTDTV.com
Seorang pria praktisi Falun Gong berusia 83 tahun bernama Bai Xingguo yang tinggal di Provinsi Hebei, Tiongkok telah mengalami penganiayaan dari rezim komunis Tiongkok selama 3 tahun dalam penahanannya yang ilegal. Setengah tahun menjelang pembebasannya, pihak penganiaya telah menyuntikkan cairan tak dikenal yang dicurigai sebagai pengrusak saraf kepadanya. Sehingga Bai Xingguo yang dibebaskan pada Januari 2022, meninggal dunia hanya 20 hari berada di rumah dengan membawa serta sejumlah ketidakrelaan.
Sebagaimana dilaporkan oleh media minghui.com, Bai Xingguo, pria warga Desa Huangqi, Kabupaten Otonomi Fengning Manchu, Provinsi Hebei, Tiongkok mengalami banyak gangguan kesehatan sebelum berlatih Falun Gong. Namun, satu per satu penyakitnya hilang setelah ikut berlatih Falun Gong, sehingga dapat menikmati hidup dengan sehat jiwa dan raga.
Pada tahun 2018, Bai Xingguo secara ilegal dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di LP Tangshan dan mengalami penganiayaan selama penahanannya, hanya karena ia menggantungkan spanduk yang bertuliskan Falun Dafa Hao yang artinya ‘Falun Dafa adalah Baik’.
Setengah tahun menjelang Bai Xingguo akan dibebaskan, pihak penjara semakin mengintensifkan penganiayaan dan memberinya suntikan cairan tak dikenal yang dicurigai sebagai pengrusak saraf. Sejak saat itu, kondisi kesehatan pria usur menurun dari hari ke hari, pikirannya kadang jernih kadang kacau, dan gelisah tanpa sebab.
Pada Januari 2022, pihak penjara memanggil keluarganya untuk datang menjemput Bai Xingguo yang sedang sekarat. Namun demikian, hanya 20 hari setelah kembali ke rumah, lelaki uzur itu meninggal dunia secara tragis.
Pada tahun 2007, Bai Xingguo diculik dan dibawa secara ilegal oleh polisi ke Kantor Keamanan Nasional Kota Chengde. Setelah lebih dari 40 hari, ia dikirim ke Kamp Kerja Paksa Gaoyang di Kota Baoding. Tetapi dibawa kembali karena ditolak oleh pihak Kamp Kerja Paksa Gaoyang.
Sejak 20 Juli 1999 rezim komunis Tiongkok menganiaya Falun Gong, banyak praktisi Falun Gong di Kota Chengde telah mengalami penganiayaan dalam berbagai bentuk, seperti kamp kerja paksa ilegal, dijatuhi hukuman, diculik, disiksa, penggeledahan rumah, cuci otak, pelecehan, denda, pemecatan dari jabatan publik dan lainnya.
Hingga Juli 2019, setidaknya 109 orang praktisi Falun Gong di Kota Chengde telah dijatuhi hukuman secara ilegal. 158 orang telah dikirim ke kamp pendidikan ulang secara ilegal untuk menjalani kerja paksa. 412 orang telah diculik dan rumah mereka telah digeledah, dan 24 orang meninggal secara tidak wajar akibat penganiayaan.
Falun Gong atau Falun Dafa adalah latihan kultivasi jiwa dan raga. Latihan ini membantu meredakan stres dan meningkatkan energi melalui lima latihan dengan gerakan yang lambat dan ajaran-ajaran moral berdasarkan prinsip Sejati, Baik dan Sabar. Praktisi Falun Gong di Tiongkok mencapai 70 juta hingga 100 juta per tahun 1999.
Kemudian rezim Tiongkok, yang menganggap popularitas Falun Gong adalah sebuah ancaman, meluncurkan sebuah kampanye penganiayaan di seluruh Tiongkok untuk meniadakan Falun Gong. (ET/hui/sun)
0 comments