Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Pemda Diminta Waspada Potensi Lonjakan Kasus COVID-19
Gambar menunjukkan diagram skema virus. (Shutterstock) |
Menyambut periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat perlu belajar kembali dari pengalaman penanganan COVID-19 di Indonesia tahun 2020. Karena, dampak yang ditimbulkan dari periode Natal dan Tahun Baru 2021, berujung terjadinya lonjakan pertama (first wave) di Indonesia.
Untuk itu menuju periode Natal dan Tahun Baru mendatang, pemda harus mulai mempersiapkan kebijakan didasarkan pada situasi masing-masing daerah.
"Seperti kebijakan relaksasi dapat dilakukan hingga 50% kapasitas. Namun harus mewaspadai potensi kenaikan kasus akibat periode libur," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (14/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kemudian dilakukan Pemda melakukan pengawasan hingga tingkat terkecil melalui Satgas atau posko desa/kelurahan maupun Satgas fasilitas umum. Pemerintah daerah juga harus segera menyiapkan skenario pembatasan begitu terlihat tren kenaikan yang signifikan.
Pemda dan masyarakat juga perlu belajar kembali, serta efek yang ditimbulkan dari setiap kebijakan gas dan rem yang pernah diterapkan selama ini. Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Pembelajaran ini harus dijadikan pegangan utama pada periode Natal dan tahun baru yang berpotensi meningkatkan kembali kasus COVID-19,” tegas Wiku. (Satgas COVID-19/ET/asr/sun)
0 comments