Facebook Digugat Serentak di 48 Negara Bagian AS

 

CHRISTOPHE MORIN/IP3 — GETTY IMAGES

NTD

Inspektur Jenderal Negara Bagian New York, Letitia James menyatakan, pihaknya memimpin koalisi bipartisan dari 48 jaksa agung di seluruh Amerika Serikat dan mengajukan gugatan terhadap raksasa media sosial Facebook.

Setelah lebih dari setahun penyelidikan, Negara Bagian New York memutuskan bahwa Facebook menggunakan dominasi industrinya dan kekuatan monopoli untuk menekan saingan dan mencekik persaingan. Facebook juga menggunakan data dan sumber daya keuangannya yang besar untuk menghilangkan apa yang diyakini melalui akuisisi.

Potensi ancaman, termasuk akuisisi platform sosial Instagram dan software pesan instan WhatsApp, tidak hanya mengorbankan kepentingan dan pilihan konsumen, tetapi juga melumpuhkan inovasi dan membahayakan privasi jutaan orang Amerika.

“Hari ini kami mengambil tindakan untuk membela jutaan konsumen dan banyak bisnis kecil yang dirugikan oleh aktivitas ilegal Facebook,” kata Zhan Lexia.

Tuntutan hukum ini mengharuskan pengadilan menghentikan praktek anti-persaingan Facebook saat ini dan di masa mendatang. Di saat yang sama, Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat juga telah mengajukan gugatan antimonopoli yang sama terhadap Facebook.

Setelah penyelidikan jangka panjang, berharap Pengadilan Federal akan mengeluarkan perintah permanen terhadap Facebook, termasuk divestasi aset Instagram dan WhatsApp. Disamping itu juga melarang Facebook memberlakukan ketentuan anti-persaingan pada pengembang perangkat lunak dan mengharuskan Facebook untuk memberi tahu dan menerima persetujuan sebelum merger dan akuisisi di masa mendatang.

Gugatan tersebut merupakan gugatan besar kedua terhadap raksasa teknologi di Amerika Serikat tahun ini setelah sebelumnya Departemen Kehakiman Amerika Serikat menggugat Google. Jika terbukti ilegal, Facebook mungkin menghadapi nasib pembubaran. (et/hui/sun)

0 comments