Peringati hari Kemerdekaan RI ke 75, Sekretariat Negara RI Himbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih dari tanggal 1–31 Agustus 2020

Himbauan Mensesneg, Pratikno terhadap peringatan Hari Kemerdekaan indonesia ke 75, dengan mengeluarkan himbauan, salah satunya memasang Bendera Merah Putih dari tanggal 1-31 Agustus 2020
Kominfo Kota Pariaman

Sekretariat Negara Republik Indonesia menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, menerbitkan Surat bernomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, kepada para pejabat negara di seluruh Indonesia dengan pokok isinya adalah ajakan turut serta menyemarakkan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl Tahun 2020 dengan melaksanakan hal-hal sebagaimana Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020, dimana himbauan itu seperti :
  1. Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Agustus s.d. 31 Agustus 2020 dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl yang dapat diunduh pada www.setneg.go.id.
  2. Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2020 di seluruh kawasan indonesia, dari sabang sampai merauke.
  3. Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dll.)
“Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Pratikno

Mensesneg juga meminta masyarakat menghentikan sejenak aktivitas saat detik-detik proklamasi pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB. “Hentikan semua kegiatan dan aktivitas saudara selama tiga menit, pada tanggal 17 Agustus 2020, pukul 10.17 WIB - 10.20 WIB, atau 11.17 WITA – 11.20 WITA atau pukul 12.17 WIT – 12.20 WIT,” jelasnya.

Untuk diketahui, upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ini hanya akan dihadiri oleh undangan terbatas yang terlibat dalam rangkaian upacara peringatan. Seluruh masyarakat nantinya dapat mengikuti jalannya upacara peringatan secara virtual.

Hal tersebut dilakukan mengingat suasana pandemi yang tidak memungkinkan untuk menghadirkan masyarakat dan tamu undangan lain dalam jumlah besar serta lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, ulasnya mengakhiri.

0 comments